Tweet |
![]() |
KOMPAS/RIZA FATHONIMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi |
Oleh karena itu, Kemendagri perlu mengatur masalah pemekaran tersebut dan tidak hanya
berdasarkan persetujuan bupati dan DPRD setempat.
Menurut Gamawan, ke depan untuk pemekaran desa atau nagari harus ada izin gubernur dengan ketentuan dan persyaratan yang diperketat, termasuk pemekaran daerah di Indonesia. "Kemendagri sedang membuat grand design persyaratan pemekaran dan yang tidak seringan dulu lagi. Dulu ada daerah dengan penduduk hanya 6.000 ingin jadi kabupaten juga dan ini terjadi pada beberapa provinsi," katanya.
Justru itu, lanjut Mendagri, sekarang persyaratan lebih ketat dan ada tiga persyarakat umum, pertama, syarat administrasi, kedua, geografis yang didalamnya dilihat problema-problema di wilayah tersebut.
Mendagri mencontohkan Kabupaten Pasaman, Sumbar, yang wilayahnya 85 persen adalah hutan lindung, bagaimana masyarakat setempat akan sejahtera kalau hanya 15 persen nonhutan lindung. Akibatnya kerja kepala daerahnya setelah pemekaran hanya mengurus alih fungsi kawasan itu. Setelah habis masa jabatannya, baru keluar izin alih fungsi kawasan tersebut.
"Persyaratan ketiga berkaitan dengan demografis atau kependudukan, karena hanya 5.000 jiwa penduduknya ingin jadi kabupaten juga," katanya.
Padahal jumlah penduduk tersebut, hanya sebanyak warga satu RT saja kalau di Jakarta. "Jangan-jangan kalau dimekarkan sebanyak 50 persen isinya PNS saja dari jumlah 5.000 penduduk tersebut. Oleh karena itu, persyaratan harus lebih ketat," kata Gamawan.
Link Sumber Berita
Tweet |
Diposkan Oleh : luxspia ~ News, Music, Sport, Articles, Religius

Semoga bermanfaat bagi bloggers. Terimakasih atas kunjungan serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar